Thursday, October 5, 2017

MK kembali gelar sidang uji materi UU Pemilu, anggota DPR jadi saksi


Trims News - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dijadwalkan untuk menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar pada Pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Menurut Agen Poker Online, Pakar Komunikasi politik Effendi Gazali menggugat pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Tak cuma Effendi, banyak pihak juga menggugat aturan ini. Misalnya, ACTA pimpinan Habiburokhman, Yusril Ihza Mahendra, PSI dan Partai Idaman. Sumber dari Poker Online.

Effendi Gazali sendiri menolak aturan ambang batas pencalonan presiden karena dinilai bisa merugikan hak politik masyarakat, karenacalon pilihan menjadi terbatas. Selain itu, menurut Effendi,ambang batas pilpres tidak tepat karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak.

"Apabila aturan ambang batas pencalonan presiden dipaksakan dengan mengacu pada hasil perolehan pemilu 2014, maka hal ini melanggar hak politik publik karena pada Pemilu 2014 lalu, publik tidak pernah tahu bahwa hak politiknya akan digunakan juga untuk kepentingan politik 2019," kata Agen Poker Online, Kamis (5/10).

Sementara itu, Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra menyatakan, dukungannya terhadap Effendi Gazali dalammengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi agar dilakukan pengujian norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu.

Menurut Iwel, jangan sampai pilpres mendatang mengarah kepada calon tunggal. Rakyat harus disuguhkan berbagai macam calon pemimpin.

"Dalam demokrasi kepemimpinan itu salah satunya bisa terlihat dalam kontestasi politik," sumber dari Agen Poker Online.

Agen Poker Domino QQ Online Terpercaya

0 comments:

Post a Comment